WELCOME100%

Undang Undang Konyol RUU KUHP 2019

RUU KUHP 2019 Ayam Masuk Pekarangan Tetangga Di Denda 10 Juta


pipocibe - Undang-undang RUU KUHP 2019 yang konyol masa sih ayam Ganggu Tetangga, Warga Bisa Didenda 10 Juta

Lucu banget Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2019, tidak masuk akal menuai pro dan kontra.

Banyak pro dan kontra yang mewarnai sejumlah pasal-pasal dalam RUU KUHP 2019 tersebut.

Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah telah 'menyerah' pada tekanan publik, akhirnya meminta pemerintah untuk menunda proposal untuk meratifikasi RUU KUHP dari pemerintah ke DPR, yang dijadwalkan untuk Selasa, September 24, 2019.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat sekitar 14 artikel dalam revisi KUHP, yang perlu ditinjau dengan hati-hati.

"Saya melihat bahan yang tersedia, substansinya sekitar 14 artikel (perlu ditinjau)," kata Jokowi di Istana Presiden Bogor, Jumat (20/9/2019).

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menunda ratifikasi RUU KUHP karena masih ada pasal yang bermasalah.

Jumlah artikel dalam RUU KUHP baru dari peraturan peninggalan kolonial Belanda, membengkak dari 569 artikel menjadi 742 artikel.

Salah satu artikel paling aneh yang akan merusak kekerabatan dan hubungan sosial warga negara Indonesia adalah artikel tentang ternak.

"Undang-undang memang harus dirinci, tetapi jika undang-undang itu benar-benar merusak catatan sosial, ini bisa merusak peradaban bangsa dalam jangka panjang," kata dosen Hukum Administrasi Negara UIN Alauddin Makassar Dr. Syamsuddin Radjab SHi, MHi
Berikut video dari RUU tersebut : 


Posting Komentar

0 Komentar