WELCOME100%

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Janda di Jatuhkan Hukuman Mati

Janda di Bakar dan di Bunuh


pipocibe - Akhir kisah dari pembunuhan dan pemerkosaan kepada seorang janda muda bernama Inah Antimurti 20 tahun, yang terjadi pada bulan Januari 2019.

Setelah beberapa bulan para pelaku mendekam di balik jeruji besi akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim akhirnya memutuskan menjatuhkan hukuman mati kepada Asri Marlin, otak pelaku di balik tindakan sadis itu.

Sementara empat lagi rekannya yang bernama Febriyanto (25), Abdul Malik (21), FB (16) dan YG (16) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Dinyatakan terdakwa Asri Marlin bin Roziq bersalah atas pembunuhan berencana dan di jatuhi hukuman mati," ucap Ketua Panel Hakim Haryanto Das'at ketika membaca putusan, Rabu (2/10/2019)

Keputusan hakim ketua itu pun di terima oleh para keluarga korban.



"Kami sangat puas dengan keputusan hakim ini, dalang pelaku itu dihukum mati," ucap para keluarga korban, Zulkipli Lubis.

Hukuman itu sangat pantas menurut Zulkipli, setara dengan apa yang telah dilakukan pelaku dengan korban.

Di mana Asri memperkosa dan kemudian membunuh korban, dan kemudian tubuh korban diperkosa lagi oleh rekan-rekannya, sebelum akhirnya membakar tubuh korban di semak-semak untuk menghilangkan jejak.

Motif atau sebab dari tindakan sadis ini sendiri dimotivasi oleh hutang sebesar Rp 1,5 juta

Posting Komentar

0 Komentar